Kepala Badan HAM PBB kritik kegagalan AS tutup fasilitas detensi Guantanamo

 

23 Januari 2012 – Kepala Badan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Senin (23/1) mengkritik kegagalan Amerika Serikat untuk menutup fasilitas detensi Teluk Guantanamo and memastikan akuntabilitas untuk pelanggaran serius – termasuk penyiksaan – yang terjadi di sana.

“Sudah sepuluh tahun sejak Pemerintah AS mendirikan penjara di Guantanamo, dan sekarang ini tiga tahun telah berlalu sejak 22 Januari 2009, saat Presiden memerintahkan penutupannya dalam 12 bulan,” seperti dinyatakan Komisioner Tinggi HAM Navi Pillay dalam sebuah siaran pers.  

“Walaupun demikian fasilitas tersebut masih tetap ada dan banyak individu masih tetap ditahan tanpa proses persidangan –untuk batas waktu yang tidak ditentukan- ini merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional,” beliau menambahkan.

Pillay menyuarakan kekecewaannya bahwa bukannya menutup fasilitas detensi tersebut, Pemerintah AS malah ‘menetapkan’ sebuah sistem detensi secara arbitrase, dengan ditetapkannya National Defense Authorization Act yang baru pada bulan lalu. Peraturan tersebut melegalkan penahanan oleh militer untuk jangka waktu yang tidak ditentukan ataupun tanpa persidangan.

“Legislasi ini bertentangan langsung dengan beberapa prinsip keadilan yang paling mendasar, serta HAM, misalnya hak atas proses peradilan yang adil dan hak untuk tidak ditahan secara arbitrase. Siapapun tidak berhak ditahan selama bertahun-tahun tanpa diadili, diputuskan, maupun dibebaskan,” beliau menyatakan.

Tanpa mengecilkan hak dan tugas bagi Negara untuk melindungi penduduk dan teritorialnya dari serangan teroris, beliau mengingatkan Pemerintah AS akan kewajibannya sesuai dengan hukum internasional untuk memastikan bahwa proses detensi individu yang ditahan dapat dikaji-ulang oleh pengadilan.

“Ketika ditemukan bukti yang meyakinkan terhadap kesalahan para tahanan Guantanamo, mereka harus diadili dan dihukum. Tetapi jika tidak, mereka harus dibebaskan.”

Pillay juga menekankan bahwa setiap individu yang diketahui telah melakukan, memerintahkan, membiarkan atau mendukung tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya harus diadili, dan menyerukan kepada Pemerintah bahwa selama Guantanamo tetap dibuka, harus dipastikan bahwa proses hukuman sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dalam hukum internasional.

Beliau menyatakan bahwa beliau terganggu oleh keputusan Pemerintah yang tidak mengizinkan proses pemonitoran pelanggaran HAM oleh badan independen di Guantanamo.


Diterjemahkan oleh: Anisa Menur