![]() |
|
Mantan pemimpin Gading tiba di ICC untuk hadapi tuntutan kejahatan terhadap kemanusiaan |
||||
|
30 November 2011 – Laurent Gbagbo, mantan Presiden Pantai Gading, tiba di International Criminal Court (ICC) untuk menghadapai tuntutan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama kekerasan setelah pemilihan yang dimulai di negara Afrika Barat hampir setahun yang lalu. Pria berusia 66 tahun ini menyerahkan diri ke ICC pada hari Selasa (29/11), yang berbasis di Den Haag di Belanda, oleh otoritas nasional Pantai Gading. Kemunculannya sebelum sidang pengadilan akan diadakan segera, pengadilan menyatakan dalam sebuah siaran berita Gbagbo diduga menanggung tanggung jawab kejahatan individu, sebagai pelaku kejahatan tidak langsung, untuk empat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pembunuhan, perkosaan dan bentuk-bentuk lain kekerasan seksual, penganiayaan dan tindakan-tindakan tidak manusiawi lainnya, yang dilakukan di Pantai Gading antara tanggal 16 Desember 2010 dan 12 April 2011. |
|||
“Gbagbo dibawa untuk untuk mempertanggungjawabkan serangan terhadap warga sipil yang dilakukan oleh pasukan-pasukan yang bertindak atas nama beliau. Beliau dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah dan akan diberikan hak penuh serta kesempatan untuk membela dirinya sendiri,” Jaksa ICC Luis Moreno-Ocampo mengatakan dalam sebuah pernyataan. “Rakyat Pantai Gading yang menjadi korban akan menuntut keadilan bagi kejahatan besar ini. Gbagbo adalah yang pertama dibawa ke pengadilan, akan ada lebih banyak lagi yang datang,” tambah beliau. Pada awal Oktober ICC memberikan wewenang pada Jaksa untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan selama kerusuhan berdarah di Pantai Gading, yang meledak ketika Gbagbo menolak untuk mundur setelah beliau kalah dalam pemilu yang disahkan oleh Peserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Alassane Ouattara, yang disumpah setelah Gbagbo menyerah pada bulan April. Menurut sumber-sumber yang dikutip oleh penuntutan dalam aplikasinya, setidaknya 3.000 orang tewas, 72 menghilang dan 520 orang yang lain menjadi korban penangkapan yang dilakukan sewenang-wenang dan penahanan selama kekerasan pasca-pemilihan. Hal ini merupakan “satu dari episode kekerasan terburuk yang pernah dikenal Pantai Gading, dengan penderitaan rakyat Pantai Gading yang tidak berdosa dan kejahatan yang dilakukan kedua belah pihak,” tutur Moreno-Ocampo. “Kami mempunyai bukti bahwa kekerasan tidak terjadi secara kebetulan; serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga sipil yang dianggap mendukung calon lain adalah hasil dari kebijakan yang disengaja.” Jaksa Penuntut menambahkan bahwa investigasi masih berlangsung. “Para pemimpin harus mengerti bahwa kekerasan bukanlah lagi sebuah pilihan untuk mempertahankan atau memperoleh kekuasaan,” beliau menyatakan. “Waktu bagi kebebasan terhadap hukuman telah usai.” Diterjemahkan oleh Marita Kurniasari Permata Dewi |
||||