PBB terbitkan laporan hak-hak gay dan lesbi yang pertama

 

15 Desember 2011 – Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa pertama kalinya mengenai hak-hak lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mengenai bagaimana orang-orang di seluruh dunia dibunuh atau memiliki kebencian yang memotivasi kekerasan, penyiksaan, penahanan, kriminalisasi dan diskriminasi dalam pekerjaan, kesehatan dan pendidikan dikarenakan persepsi akan orientasi seksual mereka atau identitas gender.

Laporan, yang diluncurkan pada hari Kamis (15/11) oleh Kantor PBB untuk Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) di Jenewa, menguraikan “pola pelanggaran hak–hak asasi manusia… yang menuntut adanya tanggapan,” dan mengatakan pemerintah telah terlalu sering mengabaikan kekerasan dan diskriminasi yang didasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

Kekerasan terhadap mereka yang homophobic dan transphobictelah tercatat di setiap wilayah dunia, laporan tersebut menemukan, rangkaian dari pembunuhan, penculikan, penyerangan dan pemerkosaan hingga ancaman psikologi dan perampasan kebebasan secara sewenang-wenang.

Orang-orang LGBT sering menjadi target dari pelecehan terorganisasi dari ekstremis agama, kelompok paramiliter, neo-Nazi, nasionalis ekstrim dan lain-lain, serta kekerasan dari keluarga dan masyarakat, dengan lesbian dan transgender perempuan pada resiko tertentu.

“Kekerasan terhadap orang-orang LGBT cenderung lebih kejam dibandingkan kejahatan yang termotivasi bias lainnya,” laporan mencatat, mengutip data yang mengindikasikan bahwa homophobic tidak menyukai kejahatan-kejahatan yang seringkali termasuk “kekejaman dan kebrutalan tingkat tinggi.”

Peristiwa-peristiwa kekerasan atau tindakan diskriminasi seringkali tidak dilaporkan karena korban tidak mempercayai polisi, takut akan pembalasan atau tidak ingin mengidentifikasi diri mereka sebagai LGBT.

Laporan tersebut – merupakan respon terhadap permintaan. Dewan Hak-hak Asasi Manusia PBB di awal tahun ini – mengambil informasi yang termasuk dalam laporan PBB sebelumnya, statistik resmi mengenai ketidaksukaan akan kejahatan dimana mereka berada, dan laporan oleh organisasi-organisasi regional dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (NGOs).

Dalam laporan tersebut, Navi Pillay, Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia PBB, memanggil negara-negara untuk mencabut hukum yang mengkriminalisasikan homoseksualitas, menghapuskan hukuman mati untuk pelanggaran yang melibatkan hubungan seksual konsensual, menyelaraskan usia dewasa bagi perilaku heteroseksual dan homoseksual, dan membuat undang-undang anti-diskriminasi yang komprehensif.

Di 76 negara terlibat dalam perilaku sejenis tetap ilegal  dan setidaknya lima negara – Iran, Mauritania, Saudi Arabia, Sudan dan Yemen – hukuman mati berlaku.

Pillay merekomendasikan bahwa Negara-negara Anggota juga segera menginvestigasi pembunuhan-pembunuhan atau peristiwa-peristiwa kekerasan serius yang dilakukan karena kenyataan atau persepsi orientasi seksual atau identitas gender, dan untuk membentuk sistem yang merekam peristiwa-peristiwa demikian.

Komisaris Tinggi juga meminta negara-negara untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang melarikan diri dari penyiksaan akibat orientasi seksual atau gender mereka dimana kehidupan atau kebebasan mereka dalam ancaman, dan bahwa undang-undang suaka mengakui bahwa orientasi seksual atau gender merupakan basis yang sah untuk mengklaim penganiayaan.

Kampanye informasi publik sebaiknya diperkenalkan, terutama di sekolah-sekolah, untuk melawan homophobia, dan polisi dan penegakan hukum seharusnya juga menerima pelatihan untuk memastikan orang-orang LGBT diperlakukan sebagaimana mestinya dan secara adil.

Charles Radcliffe, kepala seksi isu global OHCHR, berkata pada Radio PBB bahwa “satu hal yang kami temukan yaitu jika hukum pada dasarnya mencerminkan sentimen terhadap homophobic, kemudian melegitimasi homophobia dalam masyarakat pada umumnya. Jika Negara-negara memperlakukan orang-orang seperti masyarakat kelas kedua atau tingkat kedua atau, lebih buruk, sebagai kriminal, maka hal tersebut akan mengundang orang untuk melakukan hal yang sama.”

Beliau menekankan bahwa semua Negara-negara Anggota PBB mempunyai kewajiban dibawah hukum hak asasi manusia internasional untuk mendekriminalisasi homoseksualitas, menambahkan bahwa hal tersebut penting untuk meyakinkan bukannya mengajar Negara-negara untuk mengubah undang-undang mereka.

 “Saya pikr kita telah melihat persamaan opini diantara Negara-negara berubah secara signifikan dalam tahun-tahun terakhir. Sekitar 30 negara telah mendekriminalisasi homoseksualitas dalam dua dekade terakhir atau lebih.”

Radcliffe mengatakan bahwa semua orang mempunyai kebebasan beragama, ”tidak ada kepercayaan atau nilai-nilai budaya yang berlaku dapat membenarkan pelucutan hak dasar manusia dari orang-orang.”

Laporan, yang akan didiskusikan oleh anggota-anggota Dewan dalam pertemuan di bulan Maret tahun depan, telah diluncurkan sebagaimana pejabat-pejabat tinggi PBB telah semakin meningkatkan keprihatinan terhadap pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang-orang LGBT.

Tahun lalu, dalam pidato yang menandai Hari Hak Asasi Manusia, Sekretaris-Jenderal Ban Ki-moon mengatakan bahwa “atas hati nurani laki-laki dan perempuan. Kami menolak diskriminasi pada umumnya, dan khususnya diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.”

Pillay, selama percakapan publik minggu lalu memalui media sosial, juga memanggil untuk mengakhiri gertakan dan bentuk lain dari penganiayaan orang-orang LGBT.

 

Diterjemahkan oleh Marita Kurniasari Permata Dewi