14 Maret 2012 - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada hari Rabu memutuskan panglima perang Kongo Thomas Lubanga Dyilo bersalah atas perekrutan tentara anak-anak, dalam sebuah keputusan bersejarah yang disambut oleh para pejabat tinggi PBB sebagai langkah penting dalam memerangi kekebalan hukum.
Keputusan ini adalah yang pertama yang pernah dikeluarkan oleh ICC, pengadilan permanen internasional pertama yang dibentuk untuk mengadili individu atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi, sejak didirikan satu dekade yang lalu.
Pengadilan memutuskan Lubanga Dvyilo bersalah atas kejahatan perang yaitu merekrut dan mendaftarkan anak di bawah usia 15 tahun ke dalam Angkatan Patriotik untuk Kemerdekaan Kongo, dan melibatkan mereka secara aktif dalam pertempuran di Ituri, timur laut Republik Demokratik Kongo (DRC), dari September 2002 sampai Agustus 2003.
“Sebuah rencana telah disetujui oleh Lubanga Dyilo dan rekan pelakunya untuk membentuk sebuah pasukan dengan tujuan membangun dan menjaga kontrol politik dan militer atas Ituri. Hal ini mengakibatkan anak laki-laki dan perempuan di bawah usia 15 tahun didaftarkan untuk mengikuti wajib militer, dan berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran,” menurut sebuah siaran pers yang dikeluarkan oleh Pengadilan, yang bermarkas di Den Haag.
Keputusan ini disambut oleh para pejabat tinggi PBB sebagai kemenangan untuk perlindungan anak-anak dalam konflik dan merupakan tonggak utama dalam memerangi kekebalan hukum.
“Pada hari ini, kekebalan bagi Thomas Lubanga dan mereka yang merekrut dan menggunakan anak-anak dalam konflik bersenjata telah berakhir,” kata Perwakilan Khusus Sekretaris-Jenderal untuk Anak-anak dan Konflik Bersenjata, Radhika Coomaraswamy. “Dalam era media global ini, keputusan yang dibuat hari ini akan menjangkau panglima perang dan komandan di seluruh dunia dan berfungsi sebagai peringatan yang kuat,” beliau menambahkan.
Dana PBB untuk Anak-anak (UNICEF) menyambut keputusan tersebut, yang menjadikan Lubanga Dyilo sebagai panglima perang pertama yang dijatuhi hukuman karena telah menggunakan anak-anak sebagai senjata perang.
“Ini merupakan kemenangan yang menentukan bagi perlindungan anak di daerah konflik,” menurut Direktur Eksekutif UNICEF Anthony Lake, menambahkan bahwa keputusan bersalah atas Lubangga Dyilo “mengirimkan pesan yang kuat kepada semua kelompok bersenjata yang memperbudak dan memperlakukan anak-anak dengan buruk: kekebalan hukum tidak akan ditoleransi.”
Mengingat bahwa puluhan ribu anak-anak masih menjadi korban dari pelanggaran berat ini dalam sedikitnya 15 koflik bersenjata di seluruh dunia, organisasi ini menggatakan akan melanjutkan upaya mereka untuk menyelamatkan anak-anak ini dan merehabilitasi mereka.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicaranya, Sekretaris-Jenderal Ban Ki-moon menekankan perlunya bagi masyarakat internasional untuk melanjutkan upaya mengakhiri kekebalan hukum. Beliau juga mendesak otoritas Kongo untuk melanjutkan upaya mereka menuntut pertanggungjawaban para pelaku pelanggaran berat HAM.
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Navi Pillay mengatakan bahwa keputusan ini adalah “langkah yang sangat besar” bagi pengadilan internasional. “Selama bertahun-tahun, setiap hari, kami mendokumentasikan pelanggatan HAM seperti yang dilakukan oleh pelaku Lubanga terhadap rakyat Republik Demokratik Kongo,” kata beliau.
“Keputusan bersalah terhadap Lubanga mengirimkan sinyal yang kuat terhadap kekebalan hukum bagi pelanggat berat hukum internasional, yang akan bergema jauh melampaui DRC.”
Selain itu, ketua misi perdamaian PBB di DRC (MONUSCO) juga menyambut keputusan ini. Beliau menekankan bahwa keputusan ini mengirimkan “pesan yang kuat untuk individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat, bahwa mereka akan dimintai pertanggung jawaban atas tindakan mereka.:”
Roger Meece, yang juga menjabat sebagai Perwakilan Khusus Sekretaris-Jenderal di DRC, mendesak pemerintah nasional untuk melanjutkan penyelidikan secara aktif dan menindak tegas semua yang telah melakukan pelanggaran HAM.
Duta PBB dan aktris Hollywood Angelina Jolie termasuk diantara mereka yang menghadiri pembacaan keputusan, yang menurutnya merupakan momen penting bagi Pengadilan, DRC dan aturan hukum.
“Mungkin vonis bersalah hari ini memberikan kenyamanan bagi para korban dari aksi Lubanga.” menurutnya. “Yang terpenting, hal ini mengirimkan pesan yang kuat melawan penggunaan tentara anak-anak.”
Sidang pembacaan keputusan untuk Lubanga Dyilo akan diselenggarakan pada tanggal yang diumumkan berikutnya.
ICC dapat mengadili individu yang didakwa dengan kejahatan perang yang dilakukan sejak Juli 2001. DRC adalah satu dari tujuh kasus yang diselidiki oleh pengadilan, bersamaan dengan Republik Afrika Tengah (CAR), Pantai Gading, wilayah Dafur di Sudan Barat, Libya, Uganda dan Kenya.
Diterjemahkan oleh: Kiky Kurnia.







